Dalam UU 45 pasal 34 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, sedangkan dalam pasal 27 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya negara bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan melindungi masyarakat
JASA PARA PENGUSAHA
Namun kita tidak dapat menutup mata bahwa progam peningkatan kesejahteraan pekerja selama ini merupakan suatu upaya peningkatan kesejahteraan tenaga kerja yang dilakukan oleh pekerja dan atau pengusaha dalam hubungan kerja di luar jam kerja atau di dalam hubungan kerja.
Sebenarnya peningkatan kesejahteraan dibuat dengan tujuan agar pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dan peningkatan kesejahteraan ini sekaligus dapat membantu dalam meningkatkan ketenangan bekerja dan berusaha di lingkungan usaha.
Tetapi apakah demikian kenyataannya?
PENGERTIAN KESEJAHTERAAN DALAM KETENAGAKERJAAN
Dalam UU 13/2003 memberikan pengertian tentang kesejahteraan pekerja, yaitu suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Ada yang menyatakan welfare including facilities and services aimed at improving the living environment benefit not only the worker but also his/her family members
- Welfare is the general health, happiness and safety of person, or financial help is provided
- Kesejahteraan bisa berupa upah atau lebih tepat kompensasi yaitu segala macam penerimaan oleh karyawan berbentuk uang
- Kesejahteraan non uang misalnya fasilitas/kesejahteraan, bonus/premi, THR, KB, tempat penitipan anak, perumahan pekerja, fasilias beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, fasilitas rekreasi. KOPERASI
Salam dari Frans, Papua Barat
WebRep
Overall rating
Minggu, 3 Juli, 2011 19:07
Tidak ada komentar:
Posting Komentar