Senin, 28 November 2011

Insurance Day 02.11.2011 : SPAJ/SPPA dan POLIS adalah KONTRAK, yang lain ILUSI !!

Oleh:  Freddy Pieloor

Dear Sahabat,


Selamat pagi,

Senang saya bisa menjumpai Anda kembali, dalam "Insurance Day" tanggal 02.11.2011.

Hari ini saya ingin share dengan tema:

"SPPA/SPAJ dan POLIS adalah KONTRAK, yang lain sekadar ilus -(tra) si!!!

Sering saya mendengar Nasabah kecewa dan marah kepada agen asuransi atau marketing dan perusahaan asuransi jiwa dan umum, karena KLAIM mereka ditolak.

Kekecewaan ini disampaikan oleh Nasabah baik secara langsung kepada perusahaan, maupun ke publik sebagai tindak-lanjutnya.

Kepada Redaksi Yth atau Surat Pembaca di surat kabar terkemuka dan www.kompas.com serta koran internet lainnya.

Dan dalam group milis-pun sudah cukup sering terdengar.

-----

Ujung pengaduan ini, ada yang berujung manis yaitu penerimaan klaim (seperti yang dialami nasabah Sunlife Medan) maupun berujung pahit berupa pembatalan polis sekaligus dan sepihak (dialami nasabah Pru - Pak Henry).

-----

Mengapa klaim nasabah ditolak?

Kadang ada perusahaan asuransi yang "nakal" dan ada juga disebabkan ketidak-pahaman nasabah akan POLIS.

Saya baru bisa mengkaji setelah membaca dasar penolakan dan kondisi POLIS serta SPPA/SPAJ.

-----

Apakah sebaiknya Beli POLIS dahulu baru baca dan pahami, ATAU pelajari dan pahami POLIS dahulu BARU Membeli???

Anda mau membeli "Kucing dalam Karung" ???
Anda seringkali "Tidak Mengeluarkan Kucing dari Karung" karena setelah membeli, Anda diberikan "Free Look Period" 14 days - Anda mendiamkan "KUCING" dan memasukkannya dalam lemari atau laci.

Bila Anda tidak mengeluarkan "KUCING" tsb dengan membaca dan memahaminya, saya khawatir Anda membeli "KUCING GARONG".

-----

SPPA/SPAJ dan POLIS adalah KONTRAK; sedangkan ilu-stra-si, dan proposal serta buaian penjual bukanlah KONTRAK, atau bisa dianggap sebagai pemanis atau sekadar ilusi (tidak bisa Anda pegang sebagai sebuah ikatan).

Ilu-stra-si dan proposal ini BUKAN BAGIAN DARI POLIS PERTANGGUNGAN. Tertulis dalam setiap lembarnya.

----

Saran:
1. Minta agen atau penjual menjelaskan memakai CONTOH POLIS.
2. Pahami PENGECUALIAN (Risiko yang tidak dijamin)
3. Pahami PERSYARATAN PENYAKIT KRITIS
4. Pahami PROSEDUR KLAIM
5. Pahami beberapa istilah PENTING, seperti Masa Tunggu, Masa Contest, Pre-Existing Conditions dll
6. Baca keseluruhan CONTOH POLIS secara singkat. Tandai bagian yang PERLU Anda baca ULANG.
7. Setelah baca singkat. Pahami kembali BAGIAN PENTING yang telah diberi TANDA.
8. Tanyakan dengan TEGAS kepada Agen atau Penjual BAGIAN PENTING tadi, untuk meyakinkan Anda.
9. Setelah Anda PAHAM, baru PUTUSKAN beli.
10. Bayar Premi dan buat copy seluruh berkas. Simpan ASLI di Lemari Besi di rumah/Bank, dan copy di kantor.

-----

KLAIM Anda ditolak atau dijamin, ditentukan sejak awal Anda membaca dan memahami POLIS.
Jangan tunggu saat musibah telah terjadi!!!

-----

Siapa yang bertanggung jawab atas kekecewaan Nasabah?

1. Perusahaan Asuransi, yang memberikan pelatihan singkat, dan melulu hanya mengajarkan bagaimana menjual dan "menjadi kaya" segera (bukan memperdalam Product Knowledge dan "Clients Needs")
2. Agen Asuransi dan penjual, yang kurang memahami product knowledge dan sering tidak menjelaskan secara TRANSPARAN "HAL-HAL PENTING dan DIKECUALIKAN" oleh Polis. Dalam beberapa kesempatan banyak agen yang menjelaskan alasan MENGAPA mereka tidak TRANSPARAN. Bila agen TRANSPARAN, mereka khawatir Prospek TIDAK JADI MEMBELI.
Saya heran dan terkesima, sambil garuk kepala yang tidak gatal.
Kok Begitu ya cara JUALANNYA ?????
3. Nasabah, yang terlalu percaya pada omongan dan penjelasan sesaat, dan bukannya MEMAHAMI POLIS (sebelum membeli).

-----

Siapa yang rugi bila Nasabah kecewa?

1. Nasabah, mengalami kerugian keuangan, "sakit hati" dan kesia-sia-an. Potensi kerugian lebih besar, bila tdk memiliki Polis yang menjamin musibah masa depan.
2. Perusahaan asuransi, memperoleh "Bad Name" dan menurunnya reputasi, dan dalam jangka penjang dapat menurunkan tingkat penjualan karena KETIDAK-PERCAYAAN Masyarakat.
3. Agen asuransi atau penjual, dimaki dan dibenci serta kehilangan bisnis dan potensi referensi (sumber income).
4. Industri asuransi secara keseluruhan, memperoleh dampak atas ketidak-percayaan publik.

-----

Ayo edukasi dan berdayakan publik, agar mereka memperoleh dan merasakan MANFAAT PROTEKSI Asuransi yang dibutuhkan.

Tempatkan posisi Nasabah diatas kepentingan perusahaan dan diri penjual.

Mari Lindungi Masyarakat dari Kekecewaan akibat Kekeliruan Membeli Polis.
Mari Lindungi Masyarakat dari musibah dan kerugian keuangan.
Mari Beli Asuransi, Asuransi Murni Lho.
Mari Bangun dan Sejahtera Bersama.


Salam,
Freddy Pieloor
Selasa, 1 November, 2011 18:18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar