Senin, 07 Mei 2012

THE FINE DAY 02.05.2012 : "THE CONCEPT OF INSURANCE"


 Dear Keluarga MnL yang berbahagia,

Selamat pagi,

Apa kabar?
Semoga Anda dan keluarga dalam keadaan sehat, senang dan sejahtera senantiasa.

Saya bahagia bisa menjumpai Anda kembali, dan itu pertanda umur kita sudah bertambah 1 minggu.

Kali ini dalam momen The Fine Day saya ingin share dengan tema:


"The Concept of Insurance"


Asuransi merupakan salah satu pilar dalam perencanaan keuangan pribadi dan keluarga.

Asuransi adalah sebuah cara dalam mengantisipasi "potential loss" yang dimiliki setiap pribadi atau lembaga, dengan mengalihkan potential loss ini kepada perusahaan asuransi.

"Potential Loss" ini dapat berupa:
- Financial Loss (gedung terbakar ; mobil tabrakan)
- Loss of Income/Earning Power dan Loss of Profit (meninggalnya si pencari nafkah ; pabrik terbakar dan tdk bisa berproduksi)

Asuransi adalah sebuah perjanjian atau kontrak pertanggungan antara penanggung dan tertanggung, yang dituangkan dalam wujud polis, dimana penanggung berjanji utk membayar sejumlah dana bila risiko yang dijamin polis terjadi, dan tertanggung membayar iuran yg disebut premi.

Sehingga dalam asuransi ada bbrp unsur:
1. Penanggung dan tertanggung
2. Risiko yang dipertanggungkan
3. Premi yang dibayarkan

-----

Asuransi sendiri dpt diklasifikasi dalam 2 cabang besar yaitu:
1. Asuransi Umum (general insurance) spt: marine cargo dan hull ; engineering car, ear, mb, he, eei, dos ; liability prod liab, pub liab, prof indem, cgl ; property par, mar, iar, flexas ; fidelity ; money ; personal accident ; health insurance dan lain lain

2. Asuransi Jiwa (life insurance) spt: term life ; whole life ; endowment dan unit link

------

Beberapa hal yang layak diperhatikan terkait:
1. Coverage and Exclusions
2. Clauses and Warranties
3. Sum Insured
4. Deductible
5. Premium
6. Securities (penanggung)

------

Sungguh...untuk memahami sebuah jenis pertanggungan bukanlah sebuah hal yang mudah bagi masyarakat umum!

Mengapa?

Pertanggungan atau asuransi berwujud POLIS.

Semua janji penanggung dituangkan dalam bentuk kata dan kalimat di dalam polis.
Jadi penjelasan atau janji atau omongan lisan yg disampaikan saat presentasi bukanlah bagian dari pertanggungan (TIDAK DAPAT DIBUKTIKAN).

Polis dicetak dalam bahasa formal (hukum) dan tebal.
Biasanyan nasabah jarang membaca polis hingga tuntas.
Bila membaca hingga tuntas-pun, sering kali memperoleh kesulitan utk memahaminya.

Walau penanggung telah memberikan waktu selama 14 hari utk dipakai tertanggung dalam membaca dan memahami polis, biasanya tertanggung TIDAK MEMANFAATKAN waktu ini.

Menurut saya:
"Semestinya pahami polis dulu, baru beli, bukan beli dulu baru berusaha memahaminya!"

Jadi saran saya:
"Mintalah specimen polis (dummy) dan mintalah penjelasan memakai dummy tsb, karena ilustrasi bukan polis dan tidak ada penjelasan COVERAGE dan EXCLUSIONS secara DETAIL.

Perlu diperhatikan sekali lagi:
ILUSTRASI BUKAN BAGIAN DARI POLIS.
Perhatikan tanda (*) bintang yg ada di setiap lembarnya.

Biasanya bila dimuat dalam sebuah iklan bermakna "Syarat dan Ketentuan Berlaku".

Seperti iklan: "Tidak ada klaim, uang kembali"

------

1 hal yang harus Anda pahami dengan benar dan jangan sampai Anda peroleh keterangan tidak benar:
"SEMUA PREMI ASURANSI adalah HANGUS (Ongkos)"

Bila ada yang mengatakan TIDAK HANGUS, maka mereka mengatakan sebuah kebohongan terbesar, dan ini telah melanggar Prinsip Asuransi tertinggi:
"Utmost Good Faith".

Silahkan laporkan kepada asosiasi terkait, bila Anda memperoleh keterangan tsb.

-----

Angka Premi diperoleh dengan cara memperhitungkan sedikitnya ada 4 unsur:
1. Claims / Loss Ratio
     Premi dipakai utk membayar tertanggung yg mengalami musibah.
2. Acquisition Cost
    Premi dipakai utk membayar biaya iklan/marketing, intermediary (bank, agen, pialang)

3. Overhead Cost
     Premi dipakai membayar sewa kantor, biaya pegawai, listrik, atk dan biaya operasional lainnya.

4. Profit Margin 
    Premi dipakai membayar keuntungan investor (pemegang sahanm). Semua investor ingin Return yg optimal.
    Perusahaan asuransi bukan lembaga sosial (bukan yayasan) melainkan PT (komersial).

-------

Membeli asuransi dapat dilakukan dengan 3 cara:
1. Datang ke kantor asuransi, minta penjelasan dan membeli langsung (umum)
2. Telp ke kenalan agen asuransi (umum dan jiwa)
3. Melalui pialang asuransi (umum dan jiwa) www.apparindo.com (021-57942553)

Apa plus minus dari ke 3 nya?

Anda bisa menyimak talk show saya di LITE FM jam 9 - 10 Rabu pagi ini.

------

Asuransi adalah komitmen.
Komitmen adalah cinta.
"Don't say love without insurance"


Semoga bermanfaat.

Salam,
Freddy Pieloor
Praktisi asuransi sejak 1987

Selasa, 1 Mei, 2012 18:35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar