Sabtu, 21 Mei 2011

Mis-selling & Mis-buying, again. Asuransi Jiwa berbalut Investasi

Oleh:  Freddy Pieloor

Dear Rekans,
Selamat pagi,


Hari ini 18 Mei 2011 dalam momen "The Fine Day" saya akan share tentang apa yang saya baca di KOMPAS minggu lalu,

Saya beri judul:
"Mis-selling & Mis-buying again, Asuransi jiwa berbalut investasi"

KOMPAS 12 Maret 2011 Redaksi Yth. menuliskan: "Jebakan Investasi AXA Mandiri" dan KOMPAS 14 Maret 2011 Redaksi Yth menulis "Asuransi BNI Life".

Disini saya mengambil sebuah konklusi, si Nasabah membeli apa yang tidak mereka pahami dengan baik (Mis-buying), dan lantas menuding dan mempersalahkan penjelasan dan keterangan yang diperoleh dari agen atau penjual (Mis-selling).

Sungguh produk Unit Link atau sejenisnya dimana "asuransi dibungkus dengan investasi" atau sebaliknya, merupakan sebuah produk yang kompleks dan sulit dipahami oleh agen penjual, apalagi oleh si pembeli.
Mengapa saya mengatakan "kompleks"?

Saya yakin hanya sedikit agen atau penjual yang telah membaca polis asuransi yang mereka jual secara lengkap dan memahaminya dengan benar.

Mereka lebih banyak memperoleh pelatihan "bagaimana memasarkan" dan "menutup penjualan", dan bukan pengetahuan teknis tentang "Kondisi dan Persyaratan Polis". Ini persoalan pertama.
Persoalan kedua, adalah si agen atau penjual, kurang memahami dengan benar, "konten dari sisi investasi-nya".

Beberapa pertanyaan yang harus diketahui adalah sbb.:

A. Ditaruh dimana dana investasinya? Apa jenis instrumen investasi yang dipergunakan?
Apakah dana tsb ditaruh di pasar modal di Indonesia atau luar negri? Dimana keterangan mengenai hal ini ditegaskan dalam polis?
B. Siapa yang mengelola dana investasi tsb? Manajer investasikah, perusahaan sekuritas kah atau dikelola sendiri oleh perusahaan asuransinya?
Dimana keterangan atau catatan yang menegaskan ini dalam polis?
C. Dimana alamat (negara), siapa pemegang saham, siapa profesional dan bagaimana kinerja mereka selama ini?
D. Bagaimana sistem kerjasama perusahaan asuransi dan pengelola dana investasi ini?
E. Apa saja risiko-risikonya dalam "berinvestasi" di perusahaan asuransi?
F. Bagaimana skema biaya dan besaran biaya yang menjadi beban nasabah?

6 pertanyaan minimal yang harus dipahami oleh agen atau penjual dan harus dijelaskan dan disampaikan kepada Prospek atau calon nasabah.

Semua layaknya dituangkan dalam bentuk tertulis di kop perusahaan asuransi dan ditanda-tangani oleh agen dan calon nasabah, untuk menghindarkan saling tuding dan menyalahkan.

Saya percaya, akan banyak lagi tulisan sejenis di waktu mendatang di berbagai Koran Cetak atau digital, karena kekeliruan yang terjadi saat penjelasan dalam penjualan.

Semoga kita, pelaku dan praktisi jauh lebih hati-hati dan selalu mengedepankan kepentingan calon nasabah daripada diri dan perusahaan.

Mari membangun industri asuransi demi menjunjung tinggi prinsip utama "Utmost Good Faith".

Salam,

Freddy Pieloor
Selasa, 17 Mei, 2011 18:44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar