Oleh:  Freddy  Pieloor
Dear Sahabat,
Selamat pagi,
Waktu mengalir tiada henti, seminggupun telah berlalu.
Saya  menjumpai Anda kembali dalam kesempatan "Insurance Day" hari ini  tanggal 19 Oktober 2011, dan kali ini saya ingin share dengan tema:
"JEBAKAN" PREMI ASURANSI KEMBALI
Sesungguhnya  setiap premi asuransi yang dibayarkan oleh nasabah dipergunakan oleh  perusahaan asuransi untuk membayar minimal 4 elemen sbb:
1. Claims Ratio
2. Acquisition Cost
3. Over Head
4. Profit Margin
Saya jelaskan secara singkat 1 per 1:
1. Claims Ratio
Mis: asuransi kebakaran rumah.
Selama 5 tahun terakhir, dalam 1000 rumah ada 1 rumah yg terbakar. Maka Claims Ratio-nya adalah: 0,1%
Begitupun  dengan asuransi jiwa, perusahaan memiliki tabel mortalita (kematian)  sebagai hasil perhitungan dari statistik tahun2 yang telah lalu.
2. Acquisition Cost
Biaya yang dipergunakan untuk membayar pihak perantara, yang memberikan bisnis.
Mis:  Bank, agen asuransi, travel agent, pialang asuransi, leasing company,  multi finance company, show room mobil, bengkel mobil dll.
3. Over Head
Dana  untuk membayar biaya pegawai perusahaan asuransi, sewa gedung kantor,  bayar listrik, air, bayar alat tulis dan percetakan, bayar gaji  expatriate termasuk fasilitas exclusive-nya di Indonesia, bayar iklan  Koran, TV dan pemasaran lainnya. Dan lain lain.
4. Profit Margin
Investor atau pemilik perusahaan asuransi adalah juga "manusia".
Mereka ingin untung atas setiap dana yang diinvestasikan, yang tentunya harus lebih tinggi dari bunga SBI atau Kupon ORI.
Perusahaan asuransi bukanlah "Dept Sosial" atau "Yayasan" yang dapat Anda harapkan memberikan sesuatu secara "GRATIS".
-----
Sehingga dari 4 elemen tsb akan membentuk premi:
1. Premi dasar (Claims Ratio): mis. 0,1%
2. Acquisition Cost: ambil contoh ditetapkan sebesar 15% = 0,015%
3. Over Head: ditetapkan mis sebesar 20% = 0,02%
4. Profit Margin: ditetapkan min. 30% = 0,03% 
Total premi yang dibayar = 0,165% per tahun.
-----
Jadi  bila nasabah membayar 0,165%, maka akan dipergunakan oleh perusahaan  asuransi untuk membayar semua elemen tsb diatas, dan tidak ada yang akan  dikembalikan (habis dikonsumsi).
------
Seandainya ada  perusahaan asuransi yang mengatakan bahwa premi asuransi yang Anda  bayarkan "tidak hangus", maka mereka mengatakan kebohongan terbesar dan  telah melanggar prinsip utama asuransi "Utmost Good Faith".
Catat  nama penjual dan asal perusahaan asuransinya, laporkan ke Dewan  Asuransi Indonesia dan Biro Perasuransian Kementrian Keuangan RI.
-----
Lalu ada "Iklan" yang mengatakan "premi asuransi kembali".
Saya menjawab pertanyaan "KONTAN" sbb.:
"Pasti ada tanda "*" (bintang)" dan tulisan kecil "Syarat & Ketentuan Berlaku".
Pelajari dan pahami syarat dan ketentuan tsb, agar jangan mudah "tergiur" dan "terjebak" dengan iklan yang "memerangkap".
Ada  beberapa perusahaan asuransi yang berani memberikan "No Claim Bonus"  kepada nasabahnya, dalam bentuk Discount untuk premi perpanjangan polis.  Berarti syaratnya: "TIDAK ADA KLAIM" selama periode polis.
Jadi yang dikembalikan adalah sebagian dari: "Claims Ratio".
Lalu  perhatikan lagi, berapa lama waktu yang dipersyaratkan agar Anda boleh  "menikmati" pengembalian premi. Ada polis yang mensyaratkan 3 tahun  tidak melakukan Klaim Sakit, ada juga yang lebih lama.
Ada polis kendaraan yang mensyaratkan tidak mengajukan klaim selama 1 tahun.
Apakah Anda tidak akan sakit selama waktu 3 tahun?
Apakah Anda tidak akan mengalami lecet, serempetan dan benturan mobil selama 1 tahun di Jakarta yang padat dan banyak ojek?
Hal  ke 2 yang mesti diperhatikan, berapa bagian premi yang akan  dikembalikan? Apakah seluruh premi yang Anda keluarkan dari dompet? 
Hal  ke 3 yang Anda layak "curigai" adalah apakah besar premi asuransi  perusahaan yang menjanjikan pengembalian, bersaing dengan harga di  pasar.
Seandainya perusahaan yang menjanjikan pengembalian 50%  premi kepada Anda, bila tidak ada klaim selama 5 tahun dan premi-nya  lebih mahal 10% dari premi asuransi pada umumnya, maka yang kembali  adalah uang nasabah sendiri pada akhir tahun ke 5 (investasi di  perusahaan asuransi???).
Tetapi bila nasabah akhirnya mengajukan klaim, maka sesungguhnya nasabah membayar terlalu mahal dan "rugi" 10% setiap tahun.
-----
Pesan saya kepada para nasabah yang awam, dan menginginkan memperoleh keuntungan dari transaksi asuransi:
"Perusahaan  asuransi tidak memberikan proteksi dan atau perlindungan kepada Anda  dengan cuma-cuma alias GRATIS, dengan berharap Premi Asuransi yang Anda  bayarkan akan kembali" Alias "NO FREE LUNCH".
Semua ada harganya, bila Anda mau perlindungan maka Anda harus bayar ongkosnya.
BACA - PELAJARI - PAHAMI - NIKMATI PROTEKSInya.
Selamat Hari Asuransi Indonesia 18 Oktober 2011.
Semoga Asuransi Indonesia semakin sukses melayani nasabah dan masyarakat Indonesia.
Demikian sharing saya, semoga bermanfaat.
Salam,
Freddy Pieloor
Pialang Asuransi
"BE INSURED SECURELY"
Rabu, 19 Oktober 2011  06:23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar