Minggu, 21 Oktober 2012

Masa Depan Pemasaran Otomotif Indonesia




Industri otomotif di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menghadapi kondisi yang dilematis sebagai akibat disahkannya Undang-Undang APBN Perubahan Tahun 2012 pada tanggal 30 Maret 2012 dan dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP yang ditandatangani pada 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor


Pasal 7 ayat 6a UU APBN-P Tahun 2012 memberikan keleluasaan kepada pemerintah untuk menaikkan dan menurunkan harga bahan bakar minyak bersubsidi (premium dan solar) dengan asumsi jika terjadi kenaikan rata-rata lebih dari 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP menyebutkan besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Sebagai implementasi dari kedua peraturan perundangan tersebut, Bank Indonesia telah mengkaji aturan loan to value (LTV) kredit di sektor konsumsi, khususnya kredit kendaraan bermotor dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Keuangan (Bapepam-LK) selaku pengawas multifinance, dimana LTV adalah sebuah dasar atau metode yang digunakan untuk menentukan seberapa besar pinjaman yang dapat diberikan kepada debitur berdasarkan aset yang dijadikan jaminan.  Demikianpun pemerintah sedang menyusun sebuah aturan dan bentuk Peraturan Pemerintah tentang pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan tertentu pada kapasitas mesin 1.300 cc keatas.

Statistik menunjukkan bahwa angka penjualan mobil secara agregat pada tahun 2011 sebesar 813.856 unit meningkat 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan angka penjualan motor pada tahun yang sama sebesar 7.580.104 unit meningkat 9 persen dari tahun sebelumnya.  Dari angka agregat penjualan mobil tersebut 87 persen adalah mobil dengan kapasitas mesin 1300 cc keatas yang menjadi objek pelarangan penggunaan BBM bersubdisi yang rencananya efektif berlaku pada tanggal 1 Mei 2012.

Sesuai amanat konstitusi bahwa dasar hukum perubaan APBN 2012 diatur dalam UU No 22/2011, tentang APBN 2012 pada pasal 42. Di pasal itu ada aturan yang menyebutkan asumsi makro ekonomi yang digunakan dalam penyusunan APBN-P 2012 yakni, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen atau lebih rendah dari asumsi APBN 2012 sebesar 6,7 persen. Selanjutnya, inflasi sebesar 6,8 persen, tingkat suku bunga SBN disepakarti 5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diproyeksikan Rp9 ribu, dan harga minyak diproyeksikan sebesar 105 dolar per barel atau lebih tinggi jika dibandingkan asumsi APBN 2011 sebesar 90 dolar per barel serta lifting minyak diperkirakan sebesar 930 ribu barel per hari atau lebih rendah dari asumsi APBN 2012 sebesar 950 ribu barel per hari.
 
Mengacu pada data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan kredit di sektor konsumsi untuk kredit kendaraan bermotor belum masuk kategori bubble, namun dari kenyataan praktikal menunjukkan pertumbuhan kredit sektor itu sudah memasuki lampu kuning, sebagai akibat diberlakukannya kedua peraturan tersebut ditambah dengan parameter ekonomi yang tidak stabil yang mengakibatkan terjadi pergeseran perilaku konsumsi masyarakat akibat inflasi dan oppotunity cost yang harus ditanggung sebagai akibat kenaikan harga-harga yang tidak dapat dikendalikan, dan angka inflasi jauh melebihi suku bunga perbankan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara agregat.  Implikasi dari ketidakpastian ekonomi pada inflasi yang tidak terkendali, dimana jika seluruh asumsi APBN-P tersebut dibelakukan maka bisa jadi pada tanggal 1 Mei 2012 akan diberlakukan sekaligus pelarangan BBM pada kendaraan tertentu dan kenaikan harga BBM karena dalam 6 bulan terakhir rata-rata kenaikan harga minyak dunia teleah menembus angka 18 persen.

Dengan terjadinya pergeseran konsumsi dimana opportunity cost digunakan untuk menutup inflasi mikro yang mencapai 40 persen secara agregat jika kedua peraturan tersebut berlaku, dimana sektor industri sekunder akan terkena dampak langsung, dengan perkiraan terjadinya penurunan permintaan rata-rata 20 persen untuk industri otomotif secara agregat, dan khusus untuk mobil yang terkena dampak pelarangan penggunaan BBM bersubsidi akan terkoreksi penurunan permintaan diatas 25 persen.  

Sebagai akibat dari inflasi mikro selain penurunan permintaan juga berpotensi menimbulkan kejadian gagal bayar pada barang-barang yang pembeliannya dilakukan dengan cara cicilan untuk kalangan menengah kebawah untuk mobil dan motor, sebagai akibat berkurangnya saving dan alokasi belanja yang banyak beralih pada sektor primer dan subtitusi, sehingga alokasi pembayaran cicilan akan terpakai untuk menutupi inflasi, dan besarnya potensi gagal bayar ekuivalen dengan penurunan permintaan kedua produk tersebut, sehingga tahun 2012 merupakan tahun-tahun terberat bagi industri otomatif termasuk industri pembiayaan yang harus melakukan berbagai upaya strategi pemasaran untuk dapat mempertahankan market share pada market size yang akan menurun.  

Penurunan permintaan secara signifikan tidak hanya terjadi pada kendaraan baru, namun juga akan terjadi pada kendaraan bekas walau tidak signifikan, dan jika kondisi makro dan mikro tidak membaik pada akan terjadi migrasi pembelian pada kendaraan bekas dengan market size yang tidak berubah secara keseluruhan.

Untuk menghadapi hal ini baik produsen otomotif maupun pembiayaan untuk terus bertahan di pasar perlu melakukan langkah-langkah antisipasi untuk meminimalisir penurunan kinerja perusahaan, dengan mengambil langkah-langkah strategi pemasaran yang efektif dan cerdas dengan membaca dan memetakan kembali pasar, dengan melakukan aktivitas pemasaran yang lebih fokus berdasarkan customer profiling, dan terus melakukan inovasi-inovasi terutama dalam hal layanan dan pemberian informasi yang utuh kepada konsumen tentang produk, serta yang paling penting melakukan kai ulang secara keseluruhan atas produk dan konsumen, sehingga walaupun pada akhirnya terjadi penurunan penjualan secara signifikan, perolehan laba operasional dan laba bersih perusahaan tidak terkoreksi secara signifikan. 
--
Rky Refrinal Patiradjawane
Praktisi Riset Pemasaran, Bisnis dan Strategi

Selasa, 24 Juli, 2012 20:08

Tidak ada komentar:

Posting Komentar